"Itu fatal sekali. Kalau itu uang hasil lelang yang dititipkan ke pengadilan hilang berarti kan pengadilan menghilangkan uang orang," ujar Koordinator YLBHI, Alvon Kurnia Palma di Gedung Mahkamah Agung (MA), Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Selasa (25/3/2014).
Menurut Alvon, Ketua PN Manokwari adalah sosok yang paling bertanggung jawab dalam kasus ini. Dia sangat menyayangkan mengapa uang lelang itu bisa hilang.
"Dan itu ada pidananya. Jadi bagi pejabat yang menghilangkan barang itu ada sanksi penjaranya," ucapnya.
Alvon juga meminta MA untuk langsung turun menangani masalah tersebut. Hal sangat merugikan bagi terdakwa ataupun masyarakat.
"Sekarang uang itu hilang, kalau divonis bersalah uang itu masuk kas negara, kalau divonis bebas uang itu balik ke terdakwa. Tapi ini uangnya hilang, jadi merugikan banyak pihak," ujarnya.
Kasus hilangnya uang titipan Rp 17 miliar itu terkait hasil lelang perkara illegal loging kurun 2006-2008. Kasus ini mulai tercium di tahun 2009 dan dilaporkan ke berbagai aparat penegak hukum. Namun setelah 5 tahun berlalu, kasus ini tidak jelas ujung pangkalnya.
"Jika ada oknum hakim dan pegawai pengadilan yang melakukan penyimpangan harus ditindak tegas," kata komisioner KY Imam Anshori Saleh menanggapi lambannya pemeriksaan kasus tersebut.
Pejabat resmi MA belum memberikan pernyataan atas hal ini. Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur meminta wartawan menghubungi langsung ke PN Manokwari.
(rvk/asp)











































