"Siapa pun saksi yang diperiksa di muka persidangan dan tidak kooperatif pasti itu akan merugikan dirinya sendiri," ujar Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto dalam keterangannya kepada detikcom, Selasa (25/3/2014).
Bambang meyakini, hakim akan mempertimbangkan aksi Muhtar menarik keterangannya. Awalnya Muhtar blak-blakan menyebut ada sejumlah kepada daerah yang memberikan uang ke Akil melalui dirinya. Ketika dihadirkan di persidangan, Muhtar mencabut keterangannya.
Bila tidak ada alasan yang kuat dan masuk akal serta keterangan yang diberikan dinyatakan tidak benar maka bisa saja KPK membawa kasus sesuai Pasal 21 dan Pasal 22 UU Tipikor.
Pasal 21 UU Tipikor mengatur mengenai tindakan seseorang yang merintangi upaya penyidikan. Sedangkan Pasal 22 menjerat siapa saja yang memberikan kesaksian palsu di persidangan. Ajudan mantan Gubernur Riau Rusli Zainal, Said Faishal merupakan 'korban' perdana KPK dengan Pasal 22 ini.
Bambang mengatakan, terkait rangkaian kasus Akil, KPK hanya akan berkonsetrasi kepada mantan Ketua MK tersebut dan juga pihak-pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. "Fokus perhatian KPK ditujukan pada terdakwa Akil karena dia adalah pihak yang paling bertanggung jawab. Dialah pelaku utama dan terutama dari kasus yang sekarang sedang diperiksa KPK," kata komisioner KPK yang membidangi sektor penindakan ini.
(fjp/ndr)











































