Koordinator koalisi, Alvon Kurnia Palma, mengatakan laporan itu bukan hanya terkait pesta mewah anak Nurhadi saja. Dia menilai kekayaan Nurhadi yang tidak wajar juga dijadikan alasan untuk memecat Nurhadi.
"Terlapor (Nurhadi) sejak dilantik sebagai Sekertaris MA pada Desember 2011 belum pernah melaporkan LHKPN ke KPK," ujar Alvon di Gedung MA, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Selasa (25/3/2014).
Alvon menambahkan sikap Nurhadi yang bermewah-mewahan dan tidak melaporkan LHKPN sangat tidak terpuji. Karena Nurhadi merupakan sosok teladan MA yang harus dicontoh oleh PNS MA.
β"Dari situ bukan hanya sekedar iPod dan pernikahan mewah tapi ini lebih apakah betul dia mempunyai kekayaan pendapatan yang wajar. Kalau tidak dijelaskan dalam LHKPN artinya ini kan tidak bagus. Ada pelanggaran kode etik dan undang-undang juga," ujarnya.
Adapun dugaan pelanggaran yang dilakukan Nurhadi adalah pasal 2, 3, 5 (2) (3) UU No 28/1999 tentang penyelenggaraan negara yang bebas KKN. Adapun pasal tersebut berintikan bahwa pejabat negara harus melapor kekayaanya dan bersedia diperiksa kekayaannya selama menjabat.
"Menjatuhkan sanksi administrasi yang berat sebagaimana maksus peraturan pemerintah tentang disiplin PNS karena tidak mematuhi kewajiban melengkapi LHKPN yang dimilikinya," ucapnya. Atas laporan ini, Nurhadi belum bisa dimintai konfirmasi oleh wartawan.
(rvk/asp)











































