"Tentunya peresmian AHU online ini mengutamakan pelayanan yang profesional, cepat, tepat, efisien, murah dan yang paling penting dapat meghindari pungli dalam mengurus layanan hukum," kata Amir usai peresmian di Hotel Bidakara, Pancoran, Jaksel, Selasa (25/3/2014).
Amir mengatakan, pelayanan jasa hukum secara online Ditjen AHU sudah pasti memberikan kemudahan bagi pemohonnya dan para notaris dan mereka yang bekerja di bidang hukum. Karena pelayanan seperti pendaftaran jaminan fidusia, pemesanan nama PT, pengesahan pendirian yayasan, pendaftaran wasiat dan lainnya dapat diurus secara mudah dan efisien melalui layanan online.
Namun, walaupun pengurusan itu dilakukan secara online, bukan berarti tak memperhatikan aspek-aspek hukum terhadap layanan dan keamanan atas produk jasa hukum yang diberikan.
"Konsekuensi dalam layanan online ini apabila informasi yang disampaikan dalam format isian aplikasi tidak benar atau bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dapat berakibat kepada sanksi perdata, pidana atau administratif," tututrnya.
Bagi masyarakat yang hendak menggunakan jasa Ditjen AHU online ini dapat mengakses di website ahu.web.id. Dalam website tersebut diberikan ruang-ruang aplikasi beberapa jenis layanan jasa hukum, seperti tentang perseroan terbatas, yayasan dan perkumpulan serta pengangkatan notaris.
"Dan sepenuhnya layanan jasa hukum dilakukan dengan sistem elektronik," tutup Amir.
(rni/ndr)











































