"Begini ya, kita harus menghindari peristiwa seperti Satinah itu dimanfaatkan orang-orang untuk mencari keuntungan bahwa kita harus bertanggung jawab. Karena mereka tahu, memperhatikan warga negara adalah setiap kewajiban setiap negara," ujar Menkumham Amir Syamsuddin di Hotel Bidakara, Pancoran, Jaksel, Selasa (25/3/2014).
Amir mengatakan, untuk menghadapi kasus Satinah, masyarakat dan pemerintah harus berkaca pada kasus Darsem, dimana uang Diyat yang diminta jauh lebih murah dibandingkan kasus Satinah.
"Kalau anda mau mengingat sejarah awalnya, dulu kasus Darsem yang waktu kita tebus Rp 4 miliar, sekarang (untuk kasus Satinah) Rp 25 miliar, bayangkanlah," tuturnya.
Amir mengingatkan, bagi warga negara Indonesia yang bekerja di luar negeri untuk selalu mengikuti segala peraturan hukum yang berlaku serta tak membuat permasalahan yang membuat mereka berurusan dengan hukum di negara setempat.
Dalam kasus Satinah, dalam persidangan wanita ini telah mengakui kesalahannya. Menurut Amir, kasus seperti ini kerap terjadi bahkan dengan pola yang hampir sama. Hal itu terjadi akibat tak adanya pemahaman hukum oleh mereka. Sehingga ketika ada kejadian permintaan uang Diyat, ada beberapa oknum yang memanfaatkan kondisi tersebut untuk kepentingan pribadi mereka.
"Walau negara melindungi warga negaranya, warga negara juga harus sadar apabila melakukan tindakan melanggar hukum, jangankan di negara manapun, di Indonesia juga akan dihukum. Sekarang saya khawatir ada kecenderungan pola iklim ada orang yang menggunakan hal ini untuk memanfaatkan," paparnya.
Saat ini yang harus kita lakukan adalah mempersiapkan tenaga-tenaga kita (TKI) dengan bekal pengetahuan hukum sebaik-baiknya. Jangan mereka terdampar di negeri orang melakukan tindakan-tindakan tak terpuji dan saat menghadapi masalah hukum pemerintah yang harus menyelesaikan," pungkas Amir.
(rni/fjr)











































