Seperti yang dikcaukan @Fachtomi_ dalam akun Twitternya, Selasa (25/3/2014). Dia menyayangkan sikap jaksa yang dinilai berlebihan.
"Konyol ya, jual iPad gak pakai manual Bahasa Indonesia dipenjara, yang menuntut juga lebay sih pakai alasan menyelamatkan negara," kicau @Fachtomi.
Di sebuah media komunitas tempat Rendy dan Dian berjualan iPad, kasus ini juga disoroti oleh para usernya. Di forum tersebut ada yang pro dengan penegak hukum ada juga yang mencibir MA.
"Lah kok malahan ditangkep cuma gara-gara nggak ada manual book Indonesia ya. Padahal kan iPad sendiri kalau nggak mengeluarkan manual book Indonesia, seharusnya dari pihak pabirkan kan. Kenapa seller-nya yang ditangkep," tulis user bernama Radixsa.
"Harusnya MA lebih cerdas lagi dalam memutuskan sebuah perkara. Kenapa MA masih mengurus hal kecil seperti ini? Masih banyak kasus besar yang belum terselesaikan," tulis akun Beathinkiyoshi.
Sedangkan akun Tokogabuz, malah terkesan menyalahkan Rendy dan Dian. "Makanya kalau jualan yang benar aja bray," tulisnya.
Randy dan Dian sempat ditahan selama 48 hari karena menjual iPad tidak berbuku panduan Bahasa Indonesia dan tidak bersertifikat. JPU menuntut Dian dan Randy selama 5 bulan penjara dan meminta barang bukti 8 iPad untuk dimusnahkan. Pada 25 Oktober 2011, PN Jakpus membebaskan keduanya. Tak puas atas vonis ini, JPU mengajukan kasasi dan dikabulkan.
(rvk/asp)











































