"Kami rekam form C dan form C1 dalam bentuk dokumen digital per TPS. Rekaman digital ini bertujuan untuk menjaga originalitas datanya, karena selama ini ada keluhan dokumen form C dan form C1 sulit didapatkan dan mudah termanipulasi," kata ketua KPU Husni Kamil Manik kepada detikcom, Selasa (25/3/2014).
Form C adalah berita acara pemungutan dan penghitungan suara di TPS untuk pemilu anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kab.Kota. Sementara form C1 adalah catatan hasil dan rincian penghitungan perolah suara di TPS.
Menurutnya, secara teknis form C dan form C1 dari TPS itu discan lalu dibawa ke KPU Kab/kota untuk dikirimkan ke server KPU RI. Lalu KPU RI akan mempublikasikannya melalui website www.kpu.go.id.
"Catatannya adalah pubilkasi yang di web KPU hanya hasil DPR dan DPD, sementara DPRD Provinsi di web KPU Provinsi. Begitu pula di tingkat kab/kota," paparnya.
"Hasil scanning itu yang nanti dipublikasi seperti hasil scanning biodata caleg (di website KPU)," imbuh Husni.
KPU mengupayakan proses scan dan publikasi itu bisa dimulai sejak hari pertama penghitungan suara di TPS. Scanning form C dan form C1 ini juga untuk mengganti proses hitung cepat KPU model tabulasi yang semula direncanakan KPU namun batal.
"Kami upayakan sejak hari pertama penghitungan suara, sehingga masyarakat bisa mengetahui lebih cepat," tegas mantan komisioner KPU Sumbar itu.
(iqb/jor)











































