"Jokowi secara lisan mendukung, tetapi tidak diinstruksikan kepada aparat bawahannya, ada Bappeda, BPKD, ada Kesbangpol dan lainnya. Termasuk DPRD DKI juga mendukung tapi ternyata di dalam mata anggaran APBD DKI tidak dimunculkan," kata ketua KPU DKI Sumarno kepada detikcom, Selasa (24/3/2014).
Sumarno menuturkan, alasan lain Pemprov DKI tak menyetujui rencana itu adalah karena anggaran pemilu sudah ditanggung APBN, jadi tidak boleh ada duplikasi APBD. Padahal menurutnya, UU menyatakan pemerintah wajib memfasilitasi penyelenggaraan pemilu atas permintaan penyelenggara pemilu.
"Yang kami ajukan tidak terkait dengan tahapan penyelenggaraan pemilu yang sudah didanai APBN. Real and quick count ini kan dimaksudkan agar masyarakat khususnya peserta pemilu mengetahui lebih cepat hasil pemilu," ujarnya.
"Kedua, untuk memperluas pengawasan publik terhadap penghitungan dan rekap yang dilakukan KPU. Begitu C1 (hasil suara di TPS) diperoleh, discan lalu dipublish," lanjutnya.
KPU DKI sempat mengkalkulasi anggaran yang dibutuhkan untuk hitung cepat itu sekitar Rp 2 miliar, yaitu menyiapkan ribuan relawan yang mengambil c1 dari seluruh TPS di DKI, lalu menyiapkan operator dan perangkat programnya.
"Fasilitasi pemerintah provinsi tergadap penyelenggara pemilu kurang baik. Instansi pemerintah yang memfasilitasi (sosialisasi) pemilu 9 juga tampaknya tidak ada," kritik Sumarno.
Akibatnya, karena batal menggelar hitung cepat, KPU DKI mensiasati dengan model hitung cepat lain meski tak secanggih design awal. Form c1 akan discan di KPU Kab/kota, hasilnya ditarik ke KPU Provinsi kemudian dipublikasi di website.
"Tentu waktunya agak lama. Dan setelah dihitung bagian keuangan, kira-kira perlu antara Rp 250-300 juta. Cuma sekarang kita lagi bingung uang segitu dari mana. Mestinya anggaran DKI Rp 72 triliun dibanding Rp 300 juta itu hanya uang receh. Tapi wallahua'lam," ucap Sumarno.
(iqb/jor)










































