"Yang pasti saya tidak pernah menerima uang untuk diberikan ke Pak Akil," kata Muhtar bersaksi untuk terdakwa Akil Mochtar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (24/3/2014).
Dia mencabut keterangan yang diberikan saat diperiksa pada 2 Desember 2013 dan pemeriksaan lanjutan. Menurut Muhtar teror datang dari sejumlah calon kepala daerah
"Azwar Bidui, calon bupati kalah Banyuasin, Sarimuda wali kota kalah Palembang, Joncik Muhammad bupati kalah di Empat Lawang," bebernya.
Selain itu ada teror dari keponakannya yang bekerja di perusahaannya bernama Niko Fanji Tirtayasa. "Laporan dari Niko di majalah Tempo mengatakan saya terima uang titipan Pak Akil. Semua bisnis saya dimodali Pak Akil," sebutnya.
Teror ini terjadi sebelum Muhtar diperiksa KPK hingga saat ini. Muhtar sempat menunjukkan barang bukti kliping media massa soal teror yang diterimanya kepada majelis hakim dan penuntut umum.
Hakim ketua memutuskan pemeriksaan Muhtar sebagai saksi ditunda pada persidangan selanjutnya. Atas penundaan ini, Akil meminta dua orang lainnya yaitu Nico dan Daryono diperiksa berbarengan.
"Karena keterangan saling berkaitan. Dari bacaan berkas perkara saksi Muhtar, saksi Nico Tirtayasa dan Daryono memegang peranan penting sedemikan rupa," ujar Akil.
(fdn/jor)











































