"Jika transfer memang benar ada ke CV Ratu Samagat (milik Ratu Rita)," kata kuasa hukum Wawan Pia Akbar Nasution, usai sidang di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Senin (24/3/2014).
Pernyataan perihal transfer senilai tertulis di dakwaan kedua Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Uang senilai Rp 7,5 miliar tersebut ditransfer ke rekening Bank Mandiri Cabang Pontianak milik Ratu Rita.
Bukan Wawan yang mentransfer uang tersebut, suami Wali Kota Tangerang Selatan Airin itu menyuruh Ahmad Farid Ansyari, Mochammad Armansyah, Fredi Prawiradiredja, Asep Bardan, Yayah Rodiyah dan Agah Mochammad Noor. Keenam orang tersebut merupakan staf di PT Bali Pacific Pragama.
(rna/jor)











































