"Diinformasikan bahwa perkara penjualan aset PPD, ditahan Kartono selaku notaris di rutan Cipinang sejak hari ini," kata Kasi Penkum Kejati DKI, Waluyo, saat dihubungi, Senin (24/3/2014).
Dalam kasus ini, dua mantan pejabat Perusahaan Pengangkutan Djakarta (PPD) yaitu mantan Direktur Operasional Hendarko Hudoyo dan mantan Direktur Keuangan Asep Kusnan telah lebih dulu ditahan oleh Kejari Jakarta Timur. Berkas keduanya telah dinyatakan lengkap dan segera disidangkan.
Mereka melakukan tindak pidana korupsi dalam penjualan aset PPD Depo B, C, H, dan K tahun 2006 lalu. Kedua tersangka berdalih penjualan aset tersebut adalah guna menyehatkan kondisi keuangan perusahaan. Namun ternyata tidak digunakan sebagaimana mestinya.
Penjualan aset senilai Rp 222 miliar itu diduga dalam pelaksanaannya ada yang tidak sesuai peruntukkannya. Sementara, hasil penghitungan kerugian keuangan Negara dari BPKP sebesar Rp 7,5 miliar.
Sementara, tersangka lainnya yaitu mantan Kepala Dinas (Kadis) Kebersihan DKI Jakarta, Eko Baruna, yang juga dibidik telah ditahan Kejagung dalam kasus dugaan korupsi toilet VVIP juga sudah ditahan. Perlu diketahui pada tahun 2006, Eko Baruna menjabat sebagai Kabiro Perlengkapan DKI.
"Sudah ditahan dalam perkara pengadaan toilet oleh Kejagung," lanjut Waluyo.
(dha/rvk)











































