Pengakuan ini disampaikan Amir saat ditanya penasihat hukum Susi Tur Andayani, Reza Edwijayanto. "Apakah Atut menyuap (demi memenangkan Amir Hamzah, red) agar namanya bagus di depan Aburizal?" tanya Reza kepada Amir dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (24/3/2014).
Amir mengiyakan pertanyaan Reza. "Itu info yang saya dapat dari terdakwa (Susi Tur)," jawab Amir.
Dalam persidangan Amir mengaku pernah ditelepon Susi Tur pada 29 September 2013. Susi Tur menyampaikan permintaan duit Rp 3 miliar agar permohonan yang diajukan Amir Hamzah-Kasmin dimenangkan di MK. "Pak Akil minta Rp 3 miliar kemudian Bu Susi nawar-nawar Rp 2 miliar," sebutnya.
Karena tak memiliki dana, Ratu Atut Chosiyah dan Tubagus Caheri Wardana alias Wawan membantu menyediakan uang Rp 1 miliar untuk diberikan ke Akil. "Karena beliau (Wawan) pengurus partai ingin menang. Yang jelas Pak Wawan pernah telepon Bu Atut dan dia menyetujui bantuan Rp 1 miliar," imbuh dia.
Amir mengaku bertemu Ratu Atut di ruangan kerjanya pada 26 September 2013. Kala itu, Amir berkonsultasi soal kekalahannya dalam Pilkada Lebak bersama Kasmin, pasangannya.
Jaksa KPK mendakwa Susi Tur menjadi perantara penyerahan duit Rp 1 miliar dari Wawan dan Ratu Atut dengan dengan maksud agar Akil Mochtar selaku hakim konstitusi dan juga selaku ketua panel hakim mengabulkan permohonan perkara konstitusi tanggal 12 September 2013 yang diajukan Amir Hamzah dan Kasmin selaku pasangan calon bupati/wabup Lebak.
(fdn/mpr)










































