Tergabung dalam perhimpunan tersebut yaitu Indikator Politik Indonesia, Pedoman Research, dan Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC).
"Ada pelarangan tentang pengumuman survei di masa tenang. Lalu pengumuman quick count dimulai dua jam setelah pemungutan suara waktu Indonesia bagian barat. Terakhir ada ancaman pidana," kata kuasa hukum perhimpunan tersebut, Andi Syafrani, di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (24/3/2014).
Sehingga perhimpunan ini mengujimaterikan Pasal 247 ayat 2, ayat 5, dan ayat 6 UU No 8/2012 tentang Pemilu. Juga Pasal 291 dan Pasal 317 ayat 2 UU yang sama, mengatur tentang pengumuman hasil survey dan penghitungan cepat terkait pemilu. Andi menduga pengaturan pengumuman penghitungan cepat dua jam setelah pemungutan suara memberi kesempatan terjadinya pelanggaran.
"Kita menduga seperti itu. Kita patut khawatir, dua jam di bagian barat itu di timur berarti empat jam. Itu cukup untuk orang-orang yang punya niat tidak baik, apalagi di bagian timur kurang terpantau," ujar Andi.
Kejanggalan yang ditemukan selanjutnya adalah isi pasal-pasal dalam UU Pemilu yang digugat sama dengan dua UU No 48/2008 dan UU No 10/2009 yang telah dihapus MK pada tahun 2009. Lalu norma ini muncul kembali dalam UU No 8 Tahun 2012.
"Dalam pertimbangan putusan MK sebelumnya tidak ada argumen limitasi waktu. Masyarakat tidak boleh dibatasi, ini hak untuk mendapatkan informasi terlebih soal pemilu. Karena itu MK pada putusan sebelumnya menyatakan inkonstitusional," ujar Andi.
Sementara itu, permohonan judicial review tersebut mulai digelar MK hari ini. Padahal dua minggu lagi masyarakat Indonesia akan melakukan pemilihan legislatif. Oleh karena itu, Andi meminta putusan sela dikeluarkan majelis hakim MK terkait permohonan ini.
"Kita harapkan MK bisa cepat memutuskan atau putusan sela demi demokrasi kita. Harapannya permohonan kita dikabulkan," ujar Andi.
Dalam permohonannya, Andi menyebutkan dalam Pasal 247, salah satu ayat yang diujikan mengatur hasil survei atau jajak pendapat pemilu dilarang dilakukan pada masa tenang. Lalu ayat lainnya berbunyi setiap orang yang mengumumkan hasil survei dalam masa tenang dipidana.
"Kriminalisasi terhadap lembaga survei ini berlebihan. Ini tindakan yang bertentangan terhadap konstitusi terutama hak mendapatkan informasi yang dilindungi UUD 1945," papar Andi.
(vid/asp)











































