23 Caleg Dibatalkan KPU, PAN Klarifikasi ke Bawaslu

23 Caleg Dibatalkan KPU, PAN Klarifikasi ke Bawaslu

- detikNews
Senin, 24 Mar 2014 16:32 WIB
23 Caleg Dibatalkan KPU, PAN Klarifikasi ke Bawaslu
Ilustrasi: DPP PAN serahkan laporan dana kampanye (Agung/detikcom)
Jakarta - PAN mengajukan sengketa ke Bawaslu lantaran seluruh calegnya di Kabupaten Pelalawan, Riau, dibatalkan KPU karena terlambat melaporkan dana kampanye. Tim advokasi yang juga ketua DPP PAN, Didi Supriyanto berharap Bawaslu membatalkan keputusan KPU.

"Jumlah caleg ada 35 orang, Palelawan ini kami anggap penting. Oleh karena itu, semaksimal mungkin kami perjuangkan agar tetap ikut pemilu. PAN di sana cukup kuat, punya satu fraksi, pimpinan dewan, dan salah satu pemenang pemilu 2009," kata Didi Supriyanto di kantor Bawaslu, Jl MH Thamrin, Jakpus, Selasa (24/3/2014).

Menurutnya, PAN di Pelalawan sebetulnya sudah menyerahkan laporan dana kampanye pada 27 Desember 2013 lalu, jauh sebelum batas akhir KPU pada 2 Maret. Namun untuk memperbaiki, PAN menyerahkan lagi tanggal 2 Maret.

"Tapi saat itu pukul 17.00 WIB, KPU Palelawan sudah tutup. Itu kami anggap masalah dan yang kami klarifikasi (ke Bawaslu)," ujarnya.

"Kendalanya, petugas yang menyerahkan data (dana kampanye) kendaraannya mogok di tengah hutan. Tidak ada sinyal telepon, kemudian mencari kendaraan dan sampai KPU sudah pukul 19.00 WIB malam. Kondisi geografis tidak mudah, tidak seperti Jakarta. KPU memberi tenggat sampapi tanggal 2 Maret, harusnya jam 23.59," papar Didi.

Sementara itu, proses sengketa di Bawaslu saat ini masih dalam proses musyawarah antara PAN dan KPU. Jika tidak ada titik temu, maka Bawaslu akan menggelar sidang ajudikasi yang keputusannya final dan mengikat.

"Kesempatan mediasi ini kami harapkan KPU menerima, sehingga PAN di sana tetap menjadi peserta pemilu," ucapnya.

(iqb/trq)


Berita Terkait