Dalil Gugatan ke MK Lemah, Rudy Tolak Jadi Pengacara Amir Hamzah

Sidang Suap MK

Dalil Gugatan ke MK Lemah, Rudy Tolak Jadi Pengacara Amir Hamzah

- detikNews
Senin, 24 Mar 2014 16:05 WIB
Dalil Gugatan ke MK Lemah, Rudy Tolak Jadi Pengacara Amir Hamzah
Jakarta - Advokat Rudy Alfonso mengaku pernah ikut dalam pembahasan rencana gugatan hasil Pilkada Lebak, Banten ke Mahkamah Konstitusi (MK). Tapi Rudy batal mendampingi penggugat yakni pasangan calon bupati/wabup Amir Hamzah-Kasmin.

Rudy menolak mendampingi pasangan yang diajukan Partai Golkar itu karena bukti yang akan diajukan tidak kuat. Pembahasan soal bukti yang bakal diajukan dilakukan pada pertemuan Hotel Sultan.

"Yang dibicarakan 2 hal, hasil Pilkada Kota Tangerang dan hasil Pilkada Lebak. Saya diminta mewakili pihak calon Golkar yang kalah lalu didiskusikan. Ditunjukkan faks SK pembentukan tim pejabat di Lebak (untuk pemenangan calon tertentu, red) dan disampaikan juga ada penghinaan kepada Kasmin yang berasal dari suku Badui. Saya bilang dalil ini tidak cukup, saya lebih memilih Kota Tengerang," kata Rudy bersaksi untuk terdakwa perkara dugaan suap penanganan sengketa Pilkada Lebak di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (24/3/2014).

Menurut Rudi, Amir Hamzah pernah mengatakan akan mengajak Susi Tur sebagai bagian dari tim pengacara. "Tidak ada kesepakatan saya yang menangani. Dalam surat kuasa, saya tidak ada, hanya staf saya, dan Bu Susi yang menurut Amir Hamzah adiknya," sebut dia.

Amir Hamzah yang juga menjadi saksi dalam persidangan, menyebut sengaja memilih Susi mendampinginya ke MK. "Pertimbangan pertama, saya sudah kenal dekat. Keduanya sudah seperti Saudara jadi saya rasa perlu dimasukkan orang dipercaya untuk memonitor kuasa hukum lain yang tidak saya percaya 100 persen," papar Amir.

(fdn/aan)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini