Sidang yang dipimpin majelis Hakim Made Sutrisna, Suprapto dan Nur ini digelar di Pengadilan Negeri Jaksel, Jl Ampera Raya, Jaksel, Senin (24/3/2014) pukul 14.15 WIB. Selama persidangan tersangka yang berpakaian putih-putih dan rompi merah itu terlihat cukup tenang selama.
Dua terdakwa yakni Surya Hakim bin Sofian Yusuf (45) dan Abdul Latief alias Latief bin Abdul Rahman (48) disidang dalam waktu yang bersamaan dengan ketua majelis hakim Made Sutrisna. Sementara Pago Satria Permana bin Tukiman Mar disidang seorang diri karena memiliki peran yang berbeda, dengan ketua majelis Hakim Suprapto.
"Ketiga terdakwa dijerat dengan pasal 340 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, subsidair pasal 338 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, lebih subsidair pasal 353 ayat 3 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agus Kurniawan saat membacakan dakwaannya di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Senin (24/3/2014).
340 KUHP yakni pidana pembunuhan berencana yang ancamannya hukuman mati. Saat mendengarkan dakwaan, ketiga tersangka hanya menundukkan kepala. Pun ketika usai sidang mereka kembali masuk ke ruang tahanan tanpa mengucapkan sepatah katapun.
"Surya Hakim dan Abdul Latif disidang bersamaan karena memiliki peranan yang sama. Sementara Pago punya peranan yang berbeda. Saya tak bisa menjelaskan lebih jauh, silahkan ikuti saja jalannya persidangan," jelas JPU Agus usai persidangan.
Sidang akan kembali digelar pada Selasa (1/4) dan Rabu (2/4) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.
(rni/ndr)











































