Kasasi Jaksa Dikabulkan, Dian & Rendy Kembali Masuk Bui karena Jual iPad?

Kasasi Jaksa Dikabulkan, Dian & Rendy Kembali Masuk Bui karena Jual iPad?

- detikNews
Senin, 24 Mar 2014 15:08 WIB
Kasasi Jaksa Dikabulkan, Dian & Rendy Kembali Masuk Bui karena Jual iPad?
Jakarta - Masih ingat kasus Dian dan Rendy yang dipenjara karena menjual iPad tidak ber-manual book bahasa Indonesia? Saat itu, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) membebaskan keduanya. Tapi jaksa mengajukan kasasi dan dikabulkan. Apakah Dian dan Rendy harus kembali menghuni bui?

Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi jaksa atas Dian dan Rendy dalam perkara nomor 998 K/PID.SUS/2013. Jaksa menuntut Dian dan Rendy selama 5 bulan penjara.

"Mengabulkan kasasi jaksa pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus)," demikian lansir panitera MA di website MA, Senin (24/3/2014).

Duduk sebagai ketua majelis Dr Zaharuddin Utama dengan anggota Suhadi dan Prof Dr Surya Jaya. Randy Lester Samu Samu dan Dian Yudha Negara dituntut 5 bulan penjara karena telah melanggar Pasal 62 Ayat (1) juncto Pasal 8 Ayat (1) Huruf j UU/ 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen karena menjual iPad tidak memiliki buku manual berbahasa Indonesia. Tidak dijelaskan dalam lansiran kasasi yang diketok pada 18 Desember 2013 itu berapa lama hukuman yang dijatuhkan kepada Dian dan Randy.

Randy dan Dian sempat ditahan selama 48 hari karena menjual iPad tidak berbuku manual bahasa Indonesia dan tidak bersertifikat. JPU menuntut Dian dan Randy selama 5 bulan penjara dan meminta barang bukti 8 iPad untuk dimusnahkan. Pada 25 Oktober 2011, PN Jakpus membebaskan keduanya. Tak puas atas vonis ini, JPU mengajukan kasasi.

(asp/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads