"Saya tidak pernah berpikiran seperti itu sampai terjadi seperti ini," kata Maria Farida bersaksi untuk terdakwa dugaan suap penanganan sengketa Pilkada Lebak, Banten Susi Tur Andayani di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (24/3/2014).
Jawaban ini disampaikan Maria atas pertanyaan tim penasihat hukum Susi Tur, Reza Edwijayanto. Reza mencurigai 'permainan' untuk menekan pihak berperkara dilakukan saat jeda waktu RPH pada 26 September 2013 dan putusan yang baru dibacakan pada 1 Oktober 2013.
"Putusan bisa dibocorkan ke orang lain?" lanjut Reza bertanya. "Iya," jawab Maria.
Pada rapat panel yang diketuai Akil Mochtar dengan anggota Anwar Usman dan Maria diputuskan secara aklamasi yakni melakukan pemungutan suara ulang atas Pilkada Lebak. Alasannya ditemukan sejumlah pelanggaran pada Pilkada. Hasil ini diteruskan ke RPH.
Susi Tur didakwa menjadi perantara penyerahan duit Rp 1 miliar dari Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan dan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah.
Duit diberikan dengan maksud agar Akil Mochtar selaku hakim konstitusi dan juga selaku ketua panel hakim mengabulkan permohonan perkara konstitusi tanggal 12 September 2013 yang diajukan Amir Hamzah dan Kasmin selaku pasangan calon bupati/wabup Lebak.
Dalam dakwaan dipaparkan sebelum RPH, Akil Mochtar menelpon Susi Tur agar menyampaikan kepada Ratu Atut untuk menyiapkan dana Rp 3 miliar. Atas permintaan ini Susi menghubungi Amir Hamzah, dan kemudian meminta bantuan Wawan menyiapkan dana yang diminta Akil.
(fdn/mpr)










































