Ismiaty mengawali karier sebagai PNS Departemen Kehakiman pada 1984. Lalu pada 1999, dia diangkat menjadi panitera pengganti di Pengadilan Tinggi (PT) Palembang. Pada 2003, Ismiaty terindikasi menerima sogokan Rp 70 juta untuk memuluskan calon peserta seleksi hakim.
Tidak hanya itu, Ismiaty juga dilaporkan menjadi makelar kasus (markus) nomor 34/Pdt/2004/Pt.Plg dengan imbalan Rp 25 juta. Setelah itu ibu 5 anak ini juga dilaporkan menerima uang sebesar Rp 40 juta untuk perkara perdata lainnya.
Atas laporan itu, Ismiaty dipecat sebagai PNS tertanggal 14 Mei 2009. Tak tinggal diam, Ismiaty protes atas pemecatan tersebut dan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta.
Permohonan ini dikabulkan pada 8 Juli 2010. PT TUN Jakarta memperbarui hukuman Ismiaty menjadi pemberhentian dengan hormat dengan uang tunggu hingga Ismiaty pensiun umur 50 tahun. Atas keputusan ini, baik Ismiaty dan Badan Kepegawaian Nasional mengajukan kasasi tetapi kandas. Lantas Badan Kepegawaian Nasional mengajukan PK sebagai upaya hukum yang luar biasa.
"Mengabulkan permohonan PK. Mengadili sendiri, menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya," putus majelis hakim PN yang terdiri dari Imam Soebchi, Harry Djatmiko dan Irfan Fachruddin seperti dilansir website MA, Senin (24/3/2014).
Majelis PK dalam putusan yang diketok pada 29 Agutus 2013 menilai tiga hakim agung yang mengadili di tingkat kasasi telah khilaf dan keliru. Mereka yaitu Marina Sidabutar, Yulius dan Prof Dr Ahmad Sukardja.
(asp/try)










































