"Soal e-book berkaitan dengan tata cara dan kewenangan Rutan sendiri. Akan sangat bijaksana jika terdakwa dan penasehat hukum mengajukan ke sana (Rutan)," kata Haswandi sebelum menutup sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jl HR Rasuna Said, Senin (24/3/2014).
Permintaan menggunakan e-book dan laptop disampaikan Andi pada persidangan sebelumnya. Permintaan itu untuk mendukung kebiasannya membaca dan menulis.
"Selama ini, kami bisa membaca buku. Tetapi, alangkah baiknya jika dimungkinkan, jika saya bisa diberikan izin gunakan e-book. Semua buku baru melalui e-book tanpa menunggu setahun sampai di Indonesia," kata Andi, Senin (17/4).
Dalam sidang hari ini, Jaksa penuntut umum KPK menolak keberatan (eksepsi) bekas Menpora, Andi Alifian Mallarangeng. Jaksa meminta majelis hakim memutuskan melanjutkan pemeriksaan materi perkara.
Jaksa Supardi menerangkan keberatan Andi keluar dari maksud eksepsi yang diurai dalam Pasal 156 ayat 1 KUHAP. "Dalam eksepsinya uraian terdakwa tidak lebih dari kalimat membantah fakta-fakta yang disajikan dalam surat dakwaan. Kami berpendapat eksepsi terdakwa sudah memasuki wilayah materi perkara sehingga kami tidak perlu menanggapinya," kata Supardi.
Andi didakwa secara melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain dan korporasi terkait proyek Hambalang. Sedangkan pada dakwaan subisidair, Andi didakwa menyalahgunakan wewenang untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi.
Andi didakwa menerima duit melalui Choel Mallarangeng yakni Rp 4 miliar dan US$ 550 ribu itu diterima Choel di rumahnya dari Deddy Kusdinar. Akibat penyimpangan proyek ini, kerugian keuangan negara mencapai Rp 464,391 miliar.
(fdn/mpr)











































