"Harus jelas dulu ini kasusnya. Kasus Satinah adalah pembunuhan dan perampokan terhadap majikan dan sudah ada putusannya. Pemerintah tidak pernah berhenti untuk melobi pemerintah Saudi Arabaia," kata Djoko Suyanto kepada wartawan seusai menghadiri acara Rapat Kerja Nasional II dan Seminar Nasional Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) di Gedung Jogja Expo Center (JEC), Senin (24/3/2014).
Djoko menegaskan pemerintah RI telah melakukan lobi berkali-kali kepada pemerintah Arab Saudi. Presiden SBY juga sudah mengirimkan surat. Bahkan tim pelobi baik melalui PJTKI, relawan dan dubes RI untuk Arab Saudi juga sudah berupaya berkali-kali.
"Sudah puluhan kali kita melobi. Namun keputusannya di Arab Saudi tidak berubah tetap hukuman mati," katanya.
Menurut Djoko, keputusan raja Arab Saudi juga sudah memberikan ampunan. Namun pihak keluarga belum memberikan ampunan kepada pelaku dan meminta uang diyat atau ganti tebusan hukuman mati. Pihak keluarga meminta ganti rugi sebesar 7,5 juta Riyal atau sebesar Rp 25-26 miliar.
"Permintaan itu tidak masuk akal dan keluarga tidak, mungkin memenuhi," katanya.
Djoko mengatakan pemerintah mencoba membantu dan menyiapkan uang tebusan. Jumlah uang tebusan yang terkumpul sekitar 4 juta Riyal. Pihak keluarga korban menyatakan tidak mau menerima sebesar itu.
"Ini sekarang malah jadi seperti komoditas," katanya.
Menurut dia, dalam menangani kasus seperti kasus Satinah ini harus utuh dan jelas serta sudah ada sudah keputusan hukum di Arab Saudi. Sementara itu di Indonesia kasus kejahatan seperti itu tidak ada yang meminta dibebaskan.
"Pemahaman ini harus utuh dan jelas," tegas dia.
Dia menambahkan pemerintah Indonesia tidak berhenti berupaya mengupayakan kasus itu. Namun kenyataannya tuntutan tebusan tidak masuk akal dan menjadi komoditas.
"Pemerintah sudah sampai pada batas kemampuan. Kita sudah berupaya baik melalui PJTKI, relawan di sana dan dubes, namun uang 4 juta Riyal yang dikumpulkan ditolak. Harus diingat dia diputus karena melakukan kejahatan," pungkas Djoko.
(bgs/try)











































