"Tanggapan dari JPU kita bisa lihat sendiri tidak menjawab keberatan-keberatan kami terhadap dakwaan yang menurut kami tidak benar, tidak jelas, dan faktanya juga berbeda-beda," ujar Andi, usai persidangan di pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Senin (24/3/2014).
Menurut Andi, surat dakwaan jaksa berbeda-beda. Ada keterangan saksi yang diubah oleh jaksa.
"Fee 18% itu, dakwaan saya dan Dedy Kusdinar dalam perkara yang sama, berbeda, ini tidak dijawab oleh jaksa. Hanya mengatakan bahwa ini menyangkut fakta mari kita ke pengadilan. Saudara bisa menilai sendiri dakwaan dari jaksa itu," jelas Andi dihadapan awak media.
Andi bersikeras bahwa dakwaan jaksa seharusnya tidak diterima. Ia yakin bahwa tidak pernah melakukan pelanggaran hukum dan tidak melakukan penyalahgunaan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain.
"Silahkan baca sendiri eksepsi saya dan dakwaan jaksa. Tentu saja saya menyerahkan kepada majelis hakim yang mulia," tuturnya.
"Semoga kita bisa membuktikan bahwa KPK keliru," tambah kuasa hukumnya.
Jaksa Supardi dalam sidang hari ini menerangkan keberatan Andi keluar dari maksud eksepsi yang diurai dalam Pasal 156 ayat 1 KUHAP. Menurutnya, uraian eksepsi uAndi tidak lebih dari kalimat membantah fakta-fakta yang disajikan dalam surat dakwaan. Selain itu eksepsi dianggap sudah memasuki wilayah materi perkara sehingga tidak perlu ditanggapi.
"Untuk itu eksepsi dari terdakwa harus dinyatakan ditolak," tegas Jaksa Supardi.
(rna/ndr)











































