Pegawainya Jadi Tersangka Korupsi, KY Berbenah dan Introspeksi Diri

Pegawainya Jadi Tersangka Korupsi, KY Berbenah dan Introspeksi Diri

- detikNews
Senin, 24 Mar 2014 12:47 WIB
Pegawainya Jadi Tersangka Korupsi, KY Berbenah dan Introspeksi Diri
Gedung Komisi Yudisial (ari saputra/detikcom)
Jakarta - Komisi Yudisial (KY) melaporkan pegawainya, AJK, yang diduga telah melakukan tindak pidana korupsi Rp 4 miliar. Ketua KY Suparman Marzuki melihat hal ini menandakan lembaga di Indonesia tidak ada yang kebal korupsi.

"Ternyata tak ada lembaga satu pun yang imun dari penyakit ini (korupsi)," kata Suparman kepada detikcom, Senin (24/3/2014).

KY adalah lembaga yang menjaga kehormatan seluruh hakim di Indonesia terkait perilaku dan etika hakim. Lembaga ini kerap menyelidiki kasus-kasus yang merendahkan profesi hakim seperti korupsi. Sehingga Suparman menyatakan KY akan berbenah.

"Itu kita melakukan upaya pembenahan. Kita lakukan evaluasi agar tak terulang," ujar Suparman.

Pembenahan dilakukan untuk seluruh PNS yang ada di KY. Melalui Sekretari Jenderal KY Danang Wijayanti, program pembenahan telah dimulai.

"Itu level sekjen dan sedang dilakukan, kita tunggu laporannya," ujar Suparman.

Sebelumnya, Jaksa Agung Basrief Arief menyatakan penyelidikan terkait tindak pidana korupsi AJK telah dilakukan para jaksa. AJK telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi karena diduga melakukan mark up pengadaan barang.

"Kalau memang ada yang terlibat, tentunya akan sampai ke situ. Jadi kita lihat hasil penyelidikannya," kata Basrief pada Jumat (21/3) lalu.

AJK disebut-sebut memanipulasi data rekapitulasi dengan cara menaikan anggaran total pembayaran dari angka yang sebenarnya. Sehingga terjadi selisih yang disimpang di rekeningnya pribadi sebesar Rp 4,1 miliar.

(vid/asp)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini