"Pada waktu persidangan, saya tidak melihat hal-hal mencurigakan. Saya kaget perkara ini menjadi permasalahan ketika sudah diputuskan," kata Maria bersaksi untuk terdakwa Susi Tur Andayani di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (24/3/2014).
Permohonan perkara perselisihan Pilkada Lebak tahun 2013 diterima MK pada 11 September 2013. Untuk memeriksa permohonan perkara, ditunjuk panel hakim yang diketuai Akil Mochtar dengan anggota Maria dan Anwar Usman.
"Rekomendasi panel di dalam perkara Lebak ada pemaksaan dari pejabat yang lama untuk memilih anggota keluarganya yang menjadi calon dan ada pelanggaran HAM yang dirasakan karena di sana (ada pernyataan, red) jangan memilih salah satu pasangan calon karena mereka orang-orang tidak berpendidikan," jelas Maria memaparkan pembahasan di panel.
Atas pelanggaran yang ditemukan panel hakim memutuskan untuk menyatakan perlu dilakukan pemungutan suara ulang (PSU). "Di seluruh (TPS)," sebutnya.
Di persidangan Maria tidak merasa diarahkan Akil dalam pembahasan di panel hakim. "Ketua panel selalu menanyakan hakim anggota dahulu, dia tidak akan memutuskan sebelum dia tanya anggota," tuturnya.
Susi Tur didakwa menjadi perantara penyerahan duit Rp 1 miliar dari Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan dan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah. Duit diberikan dengan maksud agar Akil Mochtar selaku hakim konstitusi dan juga selaku ketua panel hakim mengabulkan permohonan perkara konstitusi tanggal 12 September 2013 yang diajukan Amir Hamzah dan Kasmin selaku pasangan calon bupati/wabup Lebak.
(fdn/aan)










































