Bersaksi di Pengadilan Tipikor, Hakim MK Maria Puji Susi Tur

Sidang Suap MK

Bersaksi di Pengadilan Tipikor, Hakim MK Maria Puji Susi Tur

- detikNews
Senin, 24 Mar 2014 12:02 WIB
Bersaksi di Pengadilan Tipikor, Hakim MK Maria Puji Susi Tur
Jakarta - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Maria Farida Indrati memuji Susi Tur Andayani. Susi Tur yang berprofesi sebagai advokat kini duduk sebagai terdakwa perkara dugaan suap penanganan sengketa perkara Pilkada Lebak, Banten.

"Saya tidak kenal secara pribadi tapi tahun 2008, saya mengenal beliau. Dia adalah seorang advokat yang saya kagumi karena tidak banyak advokat perempuan yang beracara di MK," kata Maria Farida bersaksi untuk Susi Tur di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (24/3/2014).

Jawaban ini disampaikan Maria saat ditanya hakim ketua Gosen Butar Butar soal pengenalan dirinya dengan Susi Tur. "Kenapa Saudara kagum?" tanya Gosen.

"Karena dia menjelaskan dalil persidangan. Dia selalu tegas dan jelas. Di MK jarang sekali ada pengacara perempuan," jawab Maria tegas.

Meski kagum, Maria mengaku tidak pernah bertemu dengan Susi Tur di luar ruang persidangan di MK. "Tidak pernah (ke ruangan) hanya lihat di ruang sidang. Saya pribadi tidak kenal Beliau," ujarnya.

Susi Tur didakwa menjadi perantara penyerahan duit Rp 1 miliar dari Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan dan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah.

Duit diberikan dengan maksud agar Akil Mochtar selaku hakim konstitusi dan juga selaku ketua panel hakim mengabulkan permohonan perkara konstitusi tanggal 12 September 2013 yang diajukan Amir Hamzah dan Kasmin selaku pasangan calon bupati/wabup Lebak.

(fdn/aan)


Berita Terkait