Jaksa Supardi menerangkan keberatan Andi keluar dari maksud eksepsi yang diurai dalam Pasal 156 ayat 1 KUHAP.
"Dalam eksepsinya uraian terdakwa tidak lebih dari kalimat membantah fakta-fakta yang disajikan dalam surat dakwaan. Kami berpendapat eksepsi terdakwa sudah memasuki wilayah materi perkara sehingga kami tidak perlu menanggapinya," kata Supardi membaca tanggapan atas eksepsi Andi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (24/3/2014).
Bantahan-bantahan Andi yang dimaksud jaksa di antaranya soal perencanaan proyek Pusat Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang, Jawa Barat. Andi dalam eksepsinya membantah memberi 'lampu hijau' untuk PT Adhi Karya mengerjakan proyek.
Andi juga membantah berniat bersekongkol dengan Komisi X DPR yang mengurus anggaran proyek. Dibantah pula soal persetujuan Andi ke Wafid Muharram, yang saat itu menjabat Seskemenpora soal penyerahan duit Rp 600 juta ke Mahyudin yang menjabat ketua komisi kala itu.
Jaksa juga tidak menanggapi bantahan Andi soal duit yang diterimannya melalui Choel Mallarangeng. Andi mengklaim tidak ada bukti yang mengaitkan pemberian duit terkait dengan dirinya.
"Untuk itu eksepsi dari terdakwa harus dinyatakan ditolak," tegas Jaksa Supardi.
Andi didakwa memperkaya diri sendiri, orang lain dan korporasi terkait proyek Hambalang
Dalam surat dakwaan jaksa, Andi memang tidak menerima langsung uang itu. Pemberian seluruhnya diterima oleh sang adik, Choel Mallarangeng.
Jaksa Fitroh Rohcahyanto memaparkan uang US$ 550 ribu itu diterima Choel di rumahnya dari Deddy Kusdinar. Kemudian, sebanyak Rp 4 miliar diberikan oleh PT Global Daya Manunggal secara bertahap melalui Choel.
Akibat penyimpangan ini, kerugian keuangan negara mencapai Rp 464,391 miliar.
(fdn/aan)











































