"Eksepsi terdakwa yang diajukan bersama penasehat hukum tidak cukup alasan untuk diterima dan dinyatakan ditolak," kata ketua majelis hakim, Matheus Samiadji dalam sidang putusan sela, di pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (24/3/2014).
Wawan terlihat mengenakan batik berwarna hijau. Sementara itu Airin tak terlihat menemani sang suami menghadapi sidangnya hari ini.
Dalam eksepsinya, Wawan menyatakan surat dakwaan tidak memenuhi syarat materiil, tidak cermat tidak jelas dan tidak lengkap. Selain itu tidak dijelaskan bagaimana tindak pidana dilakukan oleh terdakwa.
"Sehingga dakwaan layak dibatalkan," ujar majelis hakim membacakan eksepsi Wawan.
Setelah berkonsultasi dengan kuasa hukumnya, Wawan menyatakan masih pikir-pikir untuk mengajukan banding terkait putusan ini. Majelis hakim sedikit kesulitan untuk menentukan jadwal sidang berikutnya dengan agenda mendengarkan saksi-saksi.
(rna/mpr)











































