Sidang Bank BNI Magelang: Yang Merugikan Bukan Terdakwa
Kamis, 09 Des 2004 22:10 WIB
Magelang - Sidang lanjutan kasus pembobolan Bank BNI Cabang Magelang Jawa Tengah, hari Kamis (9/12/2004) kembali digelar. Dalam sidang yang menghadirkan saksi dari PT Asuransi Parolamas itu terungkap bahwa yang merugikan pihak Bank BNI bukan terdakwa I Tuti Andrasih dan terdakwa II Indarto Kusumo.Namun Hikmat Subiandinata, Wawan Hermawan dan Yani Yatindra dari PT Prasetya Cipta Tulada, PT Gema Usaha Putra Jawa, PT Maestrotama Interbuana, dan PT Pan Kipros.Dipersidangan terungkap polis asuransi yang dikeluarkan PT Asuransi Parolamas Yogyakarta-Surakarta tidak sah karena tidak pernah dilaporkan ke kantor pusat. Selain itu, pihak asuransi mengaku lebih suka menangani asuransi fiktif, sebab dipastikan tidak ada klaim dan perusahaan akan untung.Hal itu terungkap dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Magelang di Jl Veteran, ketika tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang di pimpin Yusrin Nico Riawan menghadirkan saksi direktur utama PT Asuransi Parolamas, Syarifuddin Harahap.Sidang yang dipimpin Majelih Hakim Hetua Ida Bagus Djagra itu menanyakan beberapa pertanyaan kepada saksi Syarifuddin Harahap. Syarifuddin mengatakan polis asuransi yang dikeluarkan PT Parolamas Yogyakarta-Surakarta yang dibuat untuk keperluan pembukaan L/C PT Maestrotama Inter Buana ke Bank BNI itu tidak sah karena tidak pernah dilaporkan ke pusat."Karena tidak pernah dilaporkan ke PT Parolamas pusat dan kepala cabang John Nara telah dipecat karena dianggap telah melakukan penggelapan uang," kata Syarifuddin.Selain dipecat karena penggelapan uang, mantan kepala cabang PT Parolamas Yogyakarta-Surakarta John Nara juga dilaporkan ke polisi."Dia sudah kami pecat karena menyalahi aturan perusahaan yang melarang menerima pembayaran premi secara tunai, tetapi harus melalui transfer rekening bank. Dan uangnya belum memasukkan ke rekening PT Asuransi Parolamas," ujarnya.Atas penjelasan Syarifuddin itu, majelis hakim ketua kemudian memotong keterangan saksi bahwa permasalahan adalah persoalan internal perusahaan sehingga tak perlu lagi dikemukakan di sidang. Djagra hanya mempertanyakan, bagaimana jika kemudian terjadi asuransi tersebut fiktif.Pernyataan Djagra itu kemudian dibenarkan oleh saksi. Bahkan saksi Dirut PT Asuransi Parolamas itu mengaku lebih senang dengan adanya yang fiktif. "Kalau fiktif tidak akan ada klaim," jawabnya enteng.Dalam sidang itu, Syarifuddin juga mengakui yang merugikan perusahaannya bukanlah terdakwa I Tuti Andrasih dan terdakwa II Indarto Kusumo, tetapi mantan anak buahnya sendiri, John Nara.Sementara itu tim penasehat hukum terdakwa Kamal Firdaus SH menanggapi pernyataan Dirut PT Asuransi Parolamas itu kemudian mempertanyakan nasib sebuah perjanjian asuransi yang oleh perusahaan dianggap tidak sah. Saksi mengatakan masalah seperti itu bisa diselesaikan melalui peradilan atau arbitrase.Saat Kamal menanyakan kepada saksi, apakah pihak asuransi hanya menerima begitu saja tanpa adanya pemeriksaan terhadap barang ekspor yang akan diasuransikan itu. Dirut PT Asuransi Parolamas itu menegaskan tidak pernah melalukan pemeriksaan.Sidang yang berlangsung lebih dari tiga jam itu kemudian ditunda hingga (20/12/2004). Hakim juga memberikan kesempatan bagi JPU untuk menghadirkan saksi Yani Yatindra, Hikmat Subiadinata, dan Wawan Hermawan.
(fab/)











































