Amir Hamzah dan Hakim MK Maria Farida Jadi Saksi di Tipikor

Sidang Suap MK

Amir Hamzah dan Hakim MK Maria Farida Jadi Saksi di Tipikor

- detikNews
Senin, 24 Mar 2014 09:40 WIB
Amir Hamzah dan Hakim MK Maria Farida Jadi Saksi di Tipikor
Jakarta - Calon bupati yang kalah dalam Pilkada Lebak, Banten, Amir Hamzah akan menjadi saksi untuk terdakwa advokat Susi Tur Andayani di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Selain Amir, hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Maria Farida juga menjadi saksi perkara dugaan suap penanganan sengketa Pilkada Lebak.

"Saksinya Amir Hamzah, Jaja R, Deny Saputra, Maria Farida dan Rudy Alfonso," kata pengacara Susi Tur, Reza Edwijayanto, Senin (24/3/2014).

Hingga pukul 09.10 WIB, tiga saksi sudah hadir. Hanya Maria Farida yang belum terlihat di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jaksel.

Susi Tur didakwa menjadi perantara penyerahan duit Rp 1 miliar dari Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan dan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah.

Duit diberikan dengan maksud agar Akil Mochtar selaku hakim konstitusi dan juga selaku ketua panel hakim mengabulkan permohonan perkara konstitusi tanggal 12 September 2013 yang diajukan Amir Hamzah dan Kasmin selaku pasangan calon bupati/wabup Lebak.

Selain Pilkada Lebak, Susi Tur juga didakwa menjadi perantara penyerahan duit ke Akil Mochtar dalam Pilkada Lampung Selatan tahun 2010. Duit ini berasal dari pasangan calon terpilih yang meminta permohonan keberatan dari pesaingnya ditolak MK.

(fdn/aan)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads