Vonis Akan Dijatuhkan Pekan Depan, Pengacara Optimis Wilfrida Bisa Bebas

Laporan dari Malaysia

Vonis Akan Dijatuhkan Pekan Depan, Pengacara Optimis Wilfrida Bisa Bebas

- detikNews
Minggu, 23 Mar 2014 21:43 WIB
Vonis Akan Dijatuhkan Pekan Depan, Pengacara Optimis Wilfrida Bisa Bebas
Kelantan, - Kasus TKI yang terancam hukuman mati di Malaysia, Wilfrida Soik, berlanjut di persidangan. Usai mendengar pembelaan pengacara Wilfrida, hakim akan mempertimbangkan selama satu pekan sebelum mengambil keputusan.

Persidangan ini berlangsung di Mahkamah Tinggi Pengadilan Kota Bharu, Kelantan, Malaysia, Minggu (23/3/2014). Sedianya, Wilfrida disiapkan untuk mengemukakan kesaksiannya, namun ternyata pembelaan pengacara, Tan Sri Shafee Abdullah sudah cukup membuat hakim berpikir.

"Dia (Hakim Datuk Ahmad Zaidi Ibrahim) sekarang benar-benar mempertimbangkan pembelaan kita," kata Shafee dengan optimis, usai hakim menunda jalannya persidangan.

Shafee mengemukakan, secercah harapan agar Wilfrida bebas telah muncul. Wilfrida bisa bebas dari hukuman mati karena dinyatakan di bawah umur atau karena terganggu jiwanya.

"Meski belum merupakan sebuah kepastian, namun ada prospek bahwa Wilfrida akan diputus tak bersalah," ujar Shafee.

Namun kemurungan Wilfrida masih belum beranjak dari wajahnya. Ketika diberi semangat oleh pihak pengacara dengan bahasa Indonesia, karena persidangan berlangsung dengan Bahasa Inggris dan Melayu Malaysia, seulas senyum sempat terlihat di wajah Walfrida.

"Sidang ditunda pekan depan. Ada kemungkinan hakim tidak melanjutkan persidangan dakwaannya, ada kemungkinan hakim melanjutkan," kata Konsuler KBRI Kuala Lumpur Dino Nurwahyudin.

Hashim Djojohadikusumo, adik Prabowo Subianto yang mensponsori pengacara Walfrida, ikut menyimak dengan saksama, ditemani oleh isterinya Anie Hashim. Ada pula caleg Partai Gerindra Bondan Winarno yang menyerahkan kaos hitam bertuliskan 'I love Prabowo' kepada Wilfrida.

(dnu/fjr)


Berita Terkait