"Kejadian pertama bulan September 2013. Saat itu saya dari Denpasar, saat tiba di Soekarno-Hatta koper saya kok nggak muncul-muncul di ban berjalan bandara. Baru setelah saya komplain ke Lion Air, petugasnya mengantarkan sendiri koper saya," ujar Pratiwi kepada detikcom, Sabtu (22/3/2014).
Namun ternyata koper saya sudah rusak. Kunci kombinasi yang berbahan besi telah lepas dengan kondisi pecah dan skrupnya juga terlepas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Memang tidak ada barang berharganya di koper itu. Hanya baju-baju kotor saja, jadi tidak ada yang hilang saat itu," ceritanya.
Belum tuntas dengan kasus yang lalu, Pratiwi kembali dibuat geram karena kejadian yang sama terulang kembali kepadanya hari ini. Masih sama, dia terbang dari Denpasar menuju Jakarta. Ketika sampai di Bandara Soekarno Hatta sore tadi, dia mendapati barang bagasinya telah rusak.
"Bentuk lubangnya seperti dicutter," tuturnya.
Kali ini, kardus oleh-oleh yang menjadi sasaran. Salah satu sudut kardus dilubangi dan ada dua sandal khas Bali raib.
"Harga satunya Rp 50 ribu. Ini bukan masalah nominalnya yang hilang. Tapi ini kan rasa aman dan nyaman kami sebagai penumpang. Banyak teman-teman yang juga sudah mengalaminya," kata Pratiwi.
Pratiwi kembali melaporkan kejadian ini ke pihak Lion Air. Langkah yang sama juga ditempuhnya, yakni membuat surat laporan kehilangan di bagian Lost and Found. Pratiwi mengatakan, pihak Lion Air menjelaskan bahwa kasus ini bukan menjadi tanggung jawab Lion Air tapi tanggung jawab PT Angkasa Pura.
"Tapi saya kan naik pesawat Lion Air nih," tuturnya dengan nada kecewa.
"Petugas tidak menjanjikan apa-apa. Petugasnya hanya bilang, laporan ini akan disampaikan ke Bandara Ngurah Rai agar tidak terjadi hal yang sama," ujar Pratiwi.
Pratiwi berharap, laporannya bisa ditindaklanjuti oleh pihak Maskapai agar tak ada korban-korban selanjutnya. Kembali dia menegaskan bahwa bukan nominal kerugian yang dipermasalahkannya, namun kenyamanannya sebagai penumpang.
Kasus kehilangan dan kerusakan barang bagasi pesawat bukan lagi menjadi hal baru. Pihak Kementerian Perhubungan belum lama ini telah menjelaskan bahwa terdapat Permen no 77 Tahun 2011 ayat 3, yang mengatakan bahwa tanggung jawab pengangkut adalah kewajiban perusahaan angkutan udara untuk mengganti kerugian yang diderita oleh penumpang dan atau pengirim barang serta pihak ketiga.
Walaupun kerugiannya sudah diganti oleh pihak penerbangan, penumpang berhak membawa permasalahan tersebut ke jalur hukum jika penumpang merasa tidak puas.
(sip/gah)