"Saya membunuh korban karena merasa cemburu dan dikhianati karena dia berselingkuh dengan laki-laki lain," kata Sumardi seperti dilansir website Mahkamah Agung (MA), Sabtu (22/3/2014).
Untuk meyakinkan majelis hakim, dokter kejiwaan dari RSJ Surakarta, dr Adriesti Herdaetha dihadirkan di persidangan. Dari hasil analisa Adriaesti, kejiwaan Sumardi tidak ada masalah. Pembicaraan memang sedikit terkendala karena kurangnya fungsi pendengaran Sumardi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sumardi dalam keadaan normal, wajar dan tidak ada keanehan dalam pikiran dan perasannya," kata Adriaesti dalam kesaksiannya. Atas kematian itu, kakak Martini, Tuginem mengikhlaskan kejadian itu. Tuginem sendiri mengenal Sumardi sebagai selingkuhan adiknya.
Martini dibunuh oleh Sumardi pada 19 September 2013 dini hari di rumahnya di Jembungan, Banyudono, Boyolali. Buruh tani itu membunuh dengan cara mencekik dan menggantung dengan Martini untuk mengelabui jika kematian itu karena bunuh diri. Tapi aksi ini terbongkar dan Sumardi pun dihukum 8 tahun penjara.
"Mengadili, menyatakan Sumardi melakukan tindak pidana pembunuhan. Menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara," putus majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Boyolali yang terdiri dari Retno Lastiani, Catur Bayu Sulistiyo dan Galih Dewi Inanti Akhmad.
(asp/gah)











































