Kapolres Selayar AKBP Mohammad Hidayat yang dihubungi detikcom, menyebutkan pelaku illegal fishing diamankan sekitar pukul 05.00 Wita, Kamis (20/3). Pelaku ditangkap langsung oleh Kapolsek Takabonerate, Ipda Marzuki dengan barang bukti 18 karung pupuk kemasan 25 kilogram, 4 botol kecap berisi pupuk, 2 botol air mineral dan satu botol kecil yang sudah diracik menjadi bom ikan siap lempar.
"Pengungkapan dan penangkapan kembali barang bukti pupuk bahan baku bom ikan ini merupakan sebuah prestasi yang sangat membanggakan dan sekaligus bukti nyata sinergi masyarakat dan polisi, masyarakat yang memberi informasi, polisi langsung merespon dengan menangkap tersangka," ujar Hidayat, Sabtu (22/3/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setiap 1 kilometer persegi, pelaku illegal fishing bisa meraup 30 ton ikan, dari barang bukti 450 Kg bahan baku bom ikan, pelaku setidaknya mampu menangkap hampir 3.000 ton ikan atau kerugian yang dapat ditimbulkan sekitar Rp 600 Milyar, belum lagi kerusakan terumbu karang laut kita," pungkas mantan Kasat Lantas Polrestabes Makassar ini.
(mna/rmd)










































