Kasus bermula saat buruh tani warga Jembungan, Banyudono, Boyolali itu terlibat cinta terlarang dengan Martini. Padahal dia telah memiliki seorang istri dan anak.
Hati Sumardi remuk redam saat dia datang ke rumah Martini pada 18 September 2013 malam. Sumardi mulai mencium rasa curiga sebab rumah yang juga menjadi warung makan itu telah tutup, sebab biasanya baru tutup pukul 23.00 WIB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Brak! Sambil memegang batu bata, Sumardi merengsek masuk. Lelaki misterius itu pun langsung melarikan diri dan Martini buru-buru mengambil celana dalamnya yang tercecer. Pertengkaran mulut pun tidak terhindarkan.
Masih dengan kepala panas, Sumardi lalu meninggalkan rumah tersebut dan mengadu ke kakak Martini, Tuginem. Kepada Tuginem, Sumardi memprovokasi jika adiknya tersebut telah memasukkan laki-laki ke rumahnya tengah malam. Setelah itu Sumardi angkat kaki dan nongkrong di warung kopi yang tidak jauh dari lokasi.
Saat itulah tiba-tiba terbersit untuk membunuh Martini dan dicari cara supaya dirinya tidak ketahuan yang membunuhnya. Yaitu dibunuh dengan disamarkan seakan-akan Martini bunuh diri. Dalam hitungan menit, Sumardi tancap gas dan memacu sepeda motornya kembali ke rumah Martini. Seampainya di rumah tersebut, Sumardi langsung memarahi Martini hingga Martini menangis dan Martini meminta ampun telah selingkuh.
Namun pemohonan ampun ini diacuhkan Sumardi dan dibalas dengan cekikan hingga Martini lemas. Setelah itu dengan sebuah selendang, Sumardi menggantung Martini ke balok atap rumah hingga Martini pun meninggal dunia. Usai membunuh, Sumardi meninggalkan lokasi.
Keesokannya, Sumardi mengajak Mujiyono ke rumah Martini dan sesampainya di rumah tersebut berpura-pura tidak tahu. Setelah pintu diketok tak ada jawaban, Sumardi lalu mendobrak dan Sumardi teriak-teriak histeris melihat mayat Sumartini tergeletak di tanah dengan selendang melingkar di leher.
Namun sepandai-pandainya pembunuh menyembunyikan jejak, terungkap juga akal bulus Sumardi. Polisi melihat kejanggalan dan terungkaplah pembunuhan bermotif cinta segitiga tersebut. Atas perbuatannya, Sumardi pun duduk di kursi pesakitan dan dituntut selama 10 tahun.
"Mengadili, menyatakan Sumardi melakukan tindak pidana pembunuhan. Menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara," putus majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Boyolali seperti dilansir website Mahkamah Agung (MA), Sabtu (22/3/2014). Duduk sebagai majelis hakim Retno Lastiani, Catur Bayu Sulistiyo dan Galih Dewi Inanti Akhmad.
(asp/rmd)











































