"Sementara ini kan Mapna Indonesia, kita lihat perkembangannya, termasuk Mapna Co," kata Basrief di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (21/3/2014).
Terakhir, Kejagung melanjutkan telah menyatakan lengkap berkas 5 tersangka dalam kasus itu. Kelima tersangka beserta berkasnya telah diserahkan ke Kejari Medan.
Kelima tersangka tersebut adalah Rodi Cahyawan (Karyawan PLN Pembangkit Sumbagut), Muhammad Ali (Karyawan PLN Pembangkit Sumbagut), Chris Leo Manggala (Mantan GM Kitsbu), Surya Dharma Sinaga (Manager Sektor Labuan Angin), dan Supra Dekanto (mantan Dirut PT NTP).
Berkas mereka dinyatakan lengkap berdasarkan Surat Nomor (berturut-turut): B-16, B-17, B-18, B-19, B-20/F.3/Ft.1/03/2014 tanggal 18 Maret 2014.
(dha/rmd)











































