"Dari catatan KPI, ada 4 parpol melakukan iklan kampanye di 8 lembaga penyiaran. Tetapi hasil kajian Bawaslu hanya ada 3 parpol yang melakukan iklan kampanye yang melebihi spotnya 10 kali di 3 lembaga penyiaran," kata komisioner Bawaslu Nashrullah dalam jumpa pers di kantornya Jl MH Thamrin, Jakpus, Jumat (21/3/2014).
"Yaitu Partai Hanura di Global TV sebanyak 15 spot, kemudian Partai Golkar di ANTV dan Indosiar 15 spot, dan NasDem di Metro TV sebanyak 12 kali spot," imbuhnya.
Ketiga partai itu melanggar ketentuan kampanye di mana parpol hanya bisa berkampanye sebanyak 10 kali dengan durasi 30 detik. Sementara ada satu partai, yaitu Gerindra, yang dinyatakan melanggar oleh KPI, tapi tidak menurut Bawaslu.
"Setelah dikaji, iklan parpol tersebut bukan kampanye, tapi iklan politik, yaitu Gerindra. Dia 14 spot di Trans TV," ujarnya.
"Iklan politik itu tidak memenuhi 3 unsur (pelanggaran kampanye), yaitu ada visi misi, ada unsur ajakan, dan dilaksanakan oleh parpol. Dia (Gerindra) tidak memenuhi unsur akumulatif itu," lanjutnya.
Nashrullah akan memangil pengurus dari 3 parpol yang melanggar tersebut untuk diklarifikasi sebelum dijatuhkan sanksi.
"Jika terbukti Bawaslu rekomedansikan kepada KPU agar memberikan sanksi admnistratif kepada 3 parpol dimaksud. Meski temuan ini bagi Bawaslu tidak memenuhi unsur pidana," ucapnya.
(iqb/trq)











































