Dengan dalih harga beli Rp 480 ribu, para hakim agung menolak disebut gratifikasi karena harganya di bawah aturan yang dilarang yaitu Rp 500 ribu.
"Apa itu sudah termasuk ongkos kirim?" kata komisioner KY Imam Anshori Saleh, di kantornya Jl Kramat Raya, Jakarta, Jumat (21/3/2014).
Menurut bukti pembelian, iPod Shuffle 2GB tersebut dibeli pada Juli 2013 jenis silver dan flight. Barang dikirim dari Amerika Serikat ke Singapura dan berlabuh di Surabaya dengan alamat penerima Jalan Kertajaya Indah Timur 8 No 5. Oleh sebab itu, KY meragukan harga iPod itu hanya sebesar Rp 480 ribu.
"Belum pajaknya. Apa tidak melebihi Rp 500 ribu itu? Kan dikirimnya jauh dari Amerika," ujar Imam.
(rna/asp)











































