Pornografi Lewat Komik, Syair Lagu, Play Station akan Ditindak
Kamis, 09 Des 2004 16:56 WIB
Jakarta - LSM Pornografi dan Porno Aksi Watch akan dibentuk. Mereka yang membuat dan menyebarkan pornografi dengan media apapun akan ditindak. Tidak hanya VCD porno, tapi juga komik, play station, bahkan syair lagu yang berbau pornografi dan porno aksi.Demikian yang mengemuka dalam Rakor Kesra di Kantor Menko Kesra jalan Medan Merdeka Timur Jakarta Pusat, Kamis (9/12/2004). Rapat dihadiri Menko Kesra Alwi Shihab, Mendiknas Bambang Sudibyo, Menneg PP Meutia Hatta, Menbudpar Jero Wacik, dan Menneg Kominfo Sofyan Djalil.Turut serta unsur Majelis Ulama Indonesia, Komisi Penyiaran Indonesia, Asosiasi Televisi Swasta, dan Lembaga Sensor Film, Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), beberapa LSM seperti Badan Musyarawah Organisasi Islam Indonesia, Pusat Perkembangan Pengkajian Masyarakat, dan lainnya.Rapat menghasilkan 4 pokok keputusan. Pertama, disepakati untuk membentuk LSM Pornografi dan Porno Aksi Watch. Pemerintah akan memberikan dukungan yang positif serta memberikan anggaran.Kedua, mengambil tindakan hukum bagi semua pihak yang memproduksi dan mendistribusi bahan-bahan yang berbau pornografi dan porno aksi.Ketiga, perlu segera disusun kebijakan publik yang melindungi masyarakat atas hilangnya hak-hak atas nilai-nilai luhur dalam kaitan dengan pornografi dan porno aksi.Keempat, UU perfilman yang ada perlu disempurnakan dan perlu segera ditetapkan Amanat Presiden (Ampres) tentang penyelesaian RUU Pornografi dan Porno Aksi.Dalam rapat, beberapa LSM menyampaikan keprihatinan dan kekhawatiran terhadap kondisi sekarang, termasuk semua peralatan elektronik seperti VCD, play station, handphone, internet, komik, bahkan syair lagu yang mempengaruhi berkembangnya pornografi dan porno aksi di lingkungan anak-anak, yang dikhawatirkan dapat merusak moral anak dan generasi muda.Mereka mencontohkan syair lagu-lagu Jamrud, film Virgin yang menyuguhkan adegan seks bebas di kalangan remaja, bahkan ada adegan ABG bercinta dengan seorang om di WC sekolah, sinetron yang memakai kata-kata tidak senonoh seperti "ML" dan "check in", komik berbau pornografi yang dijual di depan sekolah, dan play station menampilkan gambar-gambar seksi yang menonjolkan tubuh perempuan.Menanggapi hal itu, Menbudpar menyampaikan perlunya dibuat film layanan masyarakat tentang anti pornografi dan pembajakan film yang dapat disiarkan oleh seluruh jaringan televisi Indonesia."Perlu disosialisasikan tentang UU 8/1992 tentang Perfilman, sehingga dapat mengurangi peredaran VCD porno dan film yang tidak lulus sensor," ujarnya.Sedangkan Komnas PA menyampaikan perlunya dikembangkan budaya menonton televisi yang sesuai dengan usia. Sehingga harus ditentukan siaran mana yang bisa dan tidak bisa ditonton anak-anak.Komnas PA juga menyayangkan berita infotainment mengenai isu perceraian artis yang dapat memberi dampak psikologis buruk terhadap anaknya. Seharusnya ada penyaringan dalam menyampaikan informasi agar sang anak jangan sampai terganggu secara psikologis.Selain itu Komnas PA juga menekankan kalau kekerasan terhadap anak di sekolah seperti menjewer dan memukul tidak boleh dilakukan karena sudah diatur dalam UU PA. Namun karena kurang sosialisasi, masih ada pendidik yang melakukan hal seperti itu.
(sss/)