Politikus Partai Gerindra Martin Hutabarat menyatakan menghormati putusan MK yang tidak menerima uji materi UU Pilpres yang diajukan Yusril Ihza Mahendra sehingga Presidential Threshold (PT) tetap 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara nasional. "Kami di DPR selama ini juga memperjuangkan agar UU Pemilihan Presiden direvisi," kata Martin saat dihubungi detikcom, Jumat (21/03/2014).
Sekarang ini, Martin menegaskan, partainya akan berusaha semaksimal mungkin untuk memperoleh suara sebanyak-banyaknya dalam pemilu nanti. "Supaya kita bisa mengajukan calon presiden," ujar Martin yang sedang berada di daerah pemilihan di Sumatera Utara.
Anggota Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat ini mengharapkan masyarakat dapat mengapresasi program kerja Gerindra yang fokus memberantas korupsi. "Kami sangat serius untuk memberantas korupsi," ujar Martin. "Kita partai yang bersih dari korupsi," lanjut dia.
Martin menambahkan Gerindra optimistis bakal mencapai target perolehan suara sehingga nantinya bisa memajukan Prabowo sebagai calon presiden.
Untuk diketahui, saat ini UU Pilpres mengatur pasangan capres dan cawapres hanya bisa diajukan parpol, dan atau gabungan parpol, yang memperoleh 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara nasional. Dengan ditolaknya permohonan Yusril ini, maka aturan itu tetap dipakai untuk Pilpres 2014.
(brn/erd)











































