Korban Penipuan Voucher HP Datangi Rumah Mertua Tersangka

Korban Penipuan Voucher HP Datangi Rumah Mertua Tersangka

- detikNews
Kamis, 09 Des 2004 16:38 WIB
Jakarta - Delapan orang korban kasus penipuan bisnis jual-beli voucher telepon seluler senilai Rp 70 miliar mendatangi rumah mertua tersangka IP di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (9/12/2004). Mereka mempertanyakan keberadaan IP yang 'menghilang'. "Kami ingin mengetahui keberadaan IP lewat keluarganya karena dia sudah menipu banyak orang," ujar Hidayat warga Tanah Abang, salah seorang korban. Namun, kakak ipar dan mertua IP tidak mengetahui keberadaan IP. "Kita nggak tahu apa-apa. Saya sendiri jadi korban karena saya juga pernah membeli voucher," kata Reni kakak ipar IP. Menurut Hidayat, kasus itu terjadi sejak Januari 2004. Saat itu, IP menjanjikan akan memberikan keuntungan kepadanya dalam bisnis jual-beli voucher, khususnya Simpati dan Mentari. Ia mencontohkan voucher isi ulang Simpati senilai Rp 100.000 dijual Rp 91.500. Padahal, harga di pasaran Rp 95.000. Membayangkan keuntungan lumayan yang akan diperoleh, Hidayat memesan voucher dalam jumlah besar. Pada 4-5 bulan awal, bisnis berjalan lancar dan keuntungan mengalir ke kantong Hidayat. Selanjutnya, IP menyarankan agar Hidayat menerima untung saja tanpa membeli voucher dengan cara menanam modal. Untuk 1000 voucher, Hidayat dijanjikan keuntungan sekitar Rp 3 juta. Hidayat kemudian mengajak beberapa temannya untuk ikut bergabung dalam bisnis itu. Namun, keuntungan yang dibayangkan Hidayat dan teman-temannya tidak kunjung datang. Saat itu, ia menduga dirinya telah tertipu. Keyakinannya semakin bertambah, setelah diselidiki ternyata IP membeli voucher tidak langsung dari distributor tetapi dari tempat lain dengan harga pasaran. Akibat bisnis itu, Hidayat menderita kerugian sekitar Rp 7 miliar. Selain dirinya, sedikitnya 48 orang lainnya yang langsung berhubungan dengan IP juga mengalami nasib serupa sehingga total kerugian diperkirakan mencapai sekitar Rp 70 miliar. Korban yang menderita kerugian terbesar adalah Vita sebesar Rp 12 miliar. Persoalan yang muncul, kata Hidayat, karena uang yang ditanam bukan milik pribadi tetapi juga milik buyer yang berada di bawah. Ia menambahkan, gara-gara kasus ini ada seorang korban yang dikenakan wajib lapor ke Polda Metro Jaya. Pasalnya buyer di tingkat bawah terus menuntut keuntungan yang dijanjikan. Kasus dugaan penipuan ini dilaporkan ke Mapolda pada Maret, April dan Agustus 2004. Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Tjiptono, pihaknya masih menyelidiki kasus ini. "Kita sedang melakukan pendalaman," katanya. (rif/)


Berita Terkait