Kasus bermula saat Supriadi tengah mengemudikan truk Mitsubishi nopol DD 9686 IC dari arah tambang PT Insana Bara Perkasa menuju jalan utama Jalan Stadion Utama, Pelaran, Simpang Pasir, Samarinda pada 11 Desember 2011. Saat itu Supriadi membawa truknya dengan kecepatan rendah yaitu 20 Km/jam.
Tiba-tiba saja datang dari barat menuju timur sepeda motor Jupiter MX nopol KT 5389 WI yang dikendarai Yoga Adi Pratama dengan Afriandi. Ternyata pengendara sepeda motor tidak bisa menguasai kendaraannya untuk menghindari truk. Sepeda motor pun oleng dan terjungkal dan Afriadi terpental dengan posisi kepala menghantam bagian belakang truk. Akibat luka parah dan pendarahan dari kepala yang cukup parah, Afriadi pun meninggal dunia.
Atas kejadian tersebut, Supradi lalu didudukkan di depan meja hakim untuk mempertangungjawabkan perbuatannya. Jaksa menuntut Supriadi selama 1,5 tahun penjara karena mengemudikan kendaraan mengakibatkan orang lain meninggal dunia.
Tuntutan ini meleset. Sebab Pengadilan Negeri (PN) Samarinda membebaskan Supriadi pada 22 Mei 2012 lalu. Lantas jaksa pun mengajukan kasasi tetapi kandas.
"Mengadili, menyatakan kasasi jaksa tidak dapat diterima," putus majelis kasasi yang terdiri dari Dr Zaharuddin Utama, Prof Dr Gayus Lumbuun dan DrAndi Abu Ayyub Saleh seperti dilansir website Mahkamah Agung (MA), Jumat (21/3/2014).
Menurut majelis hakim, Supriadi telah hati-hati ketika mengemudikan truk Mitsubishi dengan kecepatan sekitar 20 Km/Jam. Tetapi tiba-tiba muncul dari arah barat menuju arah timur sepeda motor Jupiter MX Nomor Polisi KT-5389-WI yang dikendarai oleh Yoga dan Afriandi dengan kecepatan 50 Km/Jam. Dalam kecepatan tersebut Yoga tidak bisa menguasai kendaraannya dan terjadilah kecelakaan itu.
"Ternyata kelalaian tidak pada Terdakwa akan tetapi ada pada Yoga Adi Pratama yang tidak hati-hati mengemudikan motornya," putus MA pada 17 September 2013 silam.
(asp/nrl)











































