"KY yang melaporkan sendiri ke Kejagung. AJK diindikasikan dari 2012 sudah mulai tercium dari gaya hidupnya yang sering gonta ganti mobil. Lalu teman-teman curiga dan melaporkan yang bersangkutan," kata komisioner KY Taufiqurrohman Syahuri, di kantornya, Jl Kramat Raya, Jakarta, Jumat (21/3/2014).
AJK adalah staf di Sub Bagian Verifikasi dan Pelaporan Akuntansi Bagian Keuangan Biro Umum KY. Tugasnya membuat Daftar Rekapitulasi untuk pembayaran Uang Layanan Persidangan (ULP) dan Uang Layanan Penanganan/Penyelesaian Laporan Masyarakat (ULS) kepada pejabat/pegawai Komisi Yudisial.
"Ada gaji pokok ada tunjangan, itu setiap bulan totalnya selalu di-mark up. Kita punya bukti karena daftar uang dengan jumlah total di bawahnya berbeda," ujar Taufiq.
Diduga dana yang di mark up sejak tahun 2009 sebesar Rp 4 miliar. Akhirnya tahun 2013 KY resmi melaporkan AJK ke Kejagung untuk ditindak lebih jauh.
"Sebelumnya sudah dibina dan disuruh mengembalikan, lalu dia mengembalikan. Tapi setelah ditelusuri banyak juga sampai Rp 4 miliar," lanjut Taufiq.
Menurut Kapuspenkum Kejagung, Setia Untung Arimuladi, Kamis (20/3), penyidik sedianya memeriksa Budi Susila selaku Ketua Tim Pemeriksaan Khusus dan Sekjen KY, Danang Wijayanti untuk menjadi saksi. Namun keduanya tidak hadir karena ada kegiatan.
(rna/asp)











































