Eks Ketua DPRD Kampar Tersangka Korupsi APBD Rp 4 M
Kamis, 09 Des 2004 16:31 WIB
Pekanbaru - Setelah mengendap beberapa bulan lamanya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau kembali melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dana APBD Kabupaten Kampar-Riau. Hasilnya, mantan Ketua DPRD Kampar Syafruddin Effendi ditetapkan sebagai tersangka korupsi Rp 4 miliar.Penetapan tersangka itu dibenarkan Kabid Humas Kejati Riau, Enita Menhar, Kamis (9/12/2004) kepada wartawan di ruang kerjnya Jl Sudirman, Pekanbaru. Menurut Enita, tersangka mulai diperiksa sejak pukul 09.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB di lantai dasar Kejati Riau hari ini."Selama dalam proses pemeriksaan, Syafruddin diperiksa oleh Jaksa Syamsuir dengan didampingi pengcaranya, Abdul Haris Rusli," kata Enita. Mantan ketua DPRD Kampar periode 1999-2004 Syafruddin Effendi ditetetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi APBD Kampar dalam dana purna bakti senilai Rp 1,3 miliar. Selain itu, dia juga menjadi tersangka dalam kasus penyalahgunaan anggran dewan tahun 2002-2004. Sehinga total korupsi dana APBD Kampar di lingkungan dewan berjumlah Rp 4,3 miliar.Sejumlah anggota dewan lainnya dalam minggu ini juga akan diperiksa dalam kasus yang sama di Kejati Riau. "Mereka semua tersandung dalam kasus dugaan korupsi dana APBD Kampar," kata Enita.Kepada detikcom, Syafruddin mengatakan, masalah dana purna bakti yang mereka terima menjelang masa berakhirnya tugas jabatan merupakan dana anggaran yang diajukan pihak eksekutif. Artinya, pihak eksekutif dalam masalah penyediaan dana purna bakti itu turut terlibat.Begitu juga dengan dana anggaran rutin DPRD Kampar. Pos anggaran rutin itu merupakan usulan pihak eksekutif yang ditangani oleh Sekwan. "Sebab yang mengajukan anggaran bukan kami, tapi eksekutif. Mestinya pihak pemerintah Kampar harus dijadikan tersangka juga dalam kasus yang sama," protes Syafruddin.
(nrl/)











































