Kamis malam pukul 19.30, Jokowi mengunjungi Pondok Pesantren Raudlatut Tholibin di Rembang, Jawa Tengah. Ada desakan agar Jokowi yang masih menjabat sebagai gubernur untuk mundur setelah namanya resmi didaftarkan ke KPU sebagai calon presiden. Haruskah mantan Wali Kota Surakarta itu mundur?
Undang-Undang nomor 42 tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden menyatakan, seorang kepala daerah yang dicalonkan oleh partai politik tidak harus mundur. โJokowi atau kepala daerah lain yang nyapres tidak perlu mundur,โ kata pengamat politik dari Universitas Indonesia Andrinof Chaniago saat berbincang dengan detikcom, Jumat (21/3).
Pada pasal 6 ayat 1 undang-undang tersebut hanya menyebut bahwa, seorang pejabat negara yang dicalonkan sebagai calon presiden atau calon wakil presiden harus mundur. Pejabat negara yang dimaksud dalam undang-undang ini adalah, menteri, Ketua Mahkamah Agung, Ketua Mahkamah Konstitusi, Pimpinan BPK, Panglima TNI, Kapolri dan Pimpinan KPK.
Bagi gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota yang nyapres cukup meminta izin kepada Presiden. Ketika mereka ikut kampanye cukup mengajukan cuti jika dilakukan pada hari kerja, atau pemberitahuan bila di hari libur.
โYang dimaksud hari kerja adalah saat seorang kepala daerah di kantor bersama stafnya, sehingga kegiatan Jokowi pada malam hari tidak termasuk jam kerja,โ kata Andrinof.
(erd/brn)











































