Prabowo Utus Hashim Djojohadikusumo Dampingi Wilfrida Hadapi Persidangan

Prabowo Utus Hashim Djojohadikusumo Dampingi Wilfrida Hadapi Persidangan

- detikNews
Jumat, 21 Mar 2014 09:46 WIB
Jakarta - Persidangan Wilfida Soik, TKI asal Belu, NTT, yang terancam vonis mati di Pengadilan Kota Bharu, Kelantan, Malaysia, terus bergulir. Agenda sidang selanjutnya adalah pembacaan pembelaan diri dari Wilfrida.

Sidang dengan agenda pembelaan diri Wifrida akan digelar, Senin (24/3). Ketua Dewan Pembina Gerindra Prabowo Subianto yang biasanya mendampingi Wilfrida absen. Namun dia tak absen sepenuhnya, karena capres Gerindra itu telah mengutus adiknya, Hashim Djojohadikusumo, untuk mendampingi Wilfrida menghadapi persidangan.

"Komitmen saya tak surut untuk mendampingi Wilfrida, satu anak bangsa ini. Oleh karena itu saya minta adik saya Hashim Djojohadikusumo hadir dalam persidangan," kata Prabowo dalam siaran pers yang diterima, Jumat (21/3/2014).

Prabowo tak bisa hadir di persidangan Wilfrida karena harus memimpin kampanye akbar Gerindra di Gelora Bung Karno pada tanggal yang sama dengan persidangan. Namun Prabowo berkeras mengirim perwakilan karena pesan orang tua Wilfrida kepada dirinya.

"Sebelum ayah Wilfrida meninggal dunia, ia menitipkan nasib anaknya kepada saya," ujarnya.

Dalam siaran pers yang sama, pengacara Wilfrida Tan Sri Mohammad Shafee Abdullah mengatakan kliennya menyusun sendiri pembelaannya. Namun karena Wilfrida buta huruf, maka pembelaan tersebut akan dibacakan oleh pengacara.

Hashim Djojohadikusumo akan berangkat bersama dengan istrinya, Anie Hashim, pada Minggu (23/3). Selain itu, akan hadir, paman dan pastor Wilfrida yang datang dari NTT.

"Saya sangat yakin kehadiran keluarga, pelayan rohani dan saudara sebangsanya akan menguatkan Wildrida. Apa yang kami lakukan ini adalah sebuah panggilan kemanusiaan yang sejalan dengan program Gerindra yang bertekad untuk menciptakan kepastian dan penegakan hukum tanpa pandang bulu," tutur Hashim.

Wilfrida didakwa atas dugaan pembunuhan (melanggar pasal 302 Penal Code Kanun Keseksaan) Malaysia dengan hukuman maksimal pidana mati. Buruh migran ini belum genap 17 tahun saat dikirim ke Malaysia.

Wilfrida menyatakan, aksinya merupakan upaya pembelaan diri dari kekerasan majikan yang kerap memarahi dan memukul secara bertubi-tubi.

(trq/mok)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads