"Akibat kasus Iqbal, kita ingin ada sejenis komisi perlindungan anak sampai tingkat RT dan RW," kata Kak Seto usai aksi 'Gerakan Sayang Anak' di Bundaran HI, Jakarta (20/3/2014).
Kak Seto menuturkan, jika setiap kasus penyiksaan terhadap anak harus lapor ke KPAI ataupun Komnas Perlindungan Anak, dinilai tidak efisien. "Kalau apa-apa (kasus penyiksaan anak) ke KPAI itu kan jauh dan susah, kalau ditemukan kekerasan terhadap anak segera laporkan kepada polisi terdekat, jangan menunggu untuk melapor ke KPAI dulu, " terangnya.
Adapun Kak Seto mengharapkan agar pemerintah peduli terhadap anak Indonesia. Hal tersebut dapat dijalankan dengan pemerintah membuat gerakan nasional perlindungan anak.
"Kita ingin mendorong kepada pemerintahan agar mencanangkan gerakan nasional perlindungan anak, seperti yang dulu pernah dicanangkan oleh Presiden Soeharto, sehingga sempat terbentuk Komnas PA, KPAI dan sebagainya," jelasnya.
(tfn/mok)











































