Ical Apresiasi Putusan MK yang Tidak Menerima Gugatan UU Pilpres

Ical Apresiasi Putusan MK yang Tidak Menerima Gugatan UU Pilpres

- detikNews
Kamis, 20 Mar 2014 21:34 WIB
Ical Apresiasi Putusan MK yang Tidak Menerima Gugatan UU Pilpres
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menerima gugatan judicial review terhadap UU Pilpres yang diajukan Yusril Ihza Mahendra. Ketua umum Partai Golkar Aburizal Bakrie, menilai putusan itu sudah tepat.

"Golkar tentu hargai sikap yang diambil MK terhadap judicial review tersebut, karena kita menganggap ini merupakan keyakinan kita memperkuat sistem presidensial," kata Aburizal Bakrie di Bandara Mahmud Badaruddin II, Palembang, Kamis (20/3/2014).

Menurutnya, tak hanya memperkuat sistem presidensial, tapi juga sistem ketatanegaraan Indonesia. Lebih dari itu, putusan MK membuat Pemilu 2014 berjalan tetap tertib.

"Secara teknis dengan adanya keputusan seperti ini KPU dapat berjalan sesuai dengan yang direncanakan untuk terus melaksanakan pileg 9 April maupun Pilpres 9 Juli," ujarnya.

"Dengan demikian pada akhir satu pemerintahan kabinet Indonesia bersatu, berhasil melakukan pemilu secara tertib sesuai rencana 5 tahun sekali tidak terganggu," imbuh capres Golkar itu.

(iqb/trq)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads