"Di Polri kan SFS sudah jadi tersangka, karena berkasnya sudah dilimpahkan ke KPK, sehingga kami memproses Sprindiknya," ujar Jubir KPK, Johan Budi di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (20/3/2014).
Karena telah resmi mengambil alih kasus ini, KPK pun akan segera melakukan pemeriksaan. Proses pemeriksaan terhadap Siti Fadhilah yang kini menjabat sebagai Wantimpres itu juga akan dilakukan.
"Tentu proses pemeriksaan akan segera dilakukan," jelas Johan.
Sebelumnya KPK telah mengambil alih penanganan kasus korupsi pengadaan Alkes di lingkungan Kementrian Kesehatan yang menjerat eks Menkes, Siti Fadhilah Supari. Menurut Wakil ketua KPK, Bambang Widjojanto pelimpahan kasus ini sudah dilakukan beberapa waktu yang lalu.
"Ada koordinasi antara Mabes Polri dan KPK bahwa disepakati kasus Alkes yang di Mabes Polri itu akan ditindaklanjuti oleh KPK. Yang berkaitan dengan pertanyaan anda (Siti Fadhilah Supari)," kata Bambang (19/3).
Kasus Alkes di Kepolisian telah dimulai proses penyidikannya pada 28 Maret 2012. Kasus ini menjerat Siti Fadhilah Supari yang diduga telah menyalahgunakan wewenang terkait pengadaan alat kesehatan buffer stock dengan metode penunjukan langsung.
Anggaran proyek pengadaan Alkes ini senilai Rp 15,5 miliar dan diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 6,1 miliar.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan dari Siti Fadhilah.
(kha/mok)











































