"Ada 3 PNS dari Dinas Kebersihan yakni Eko Baruna mantan Kadis Kebersihan, Aryadi sebagai Ketua Panitia Lelang, Lubis Latief Ketua Penguasa Anggaran, salah satunya masih PNS aktif di dinas Kebersihan," ujar penyidik Kejaksaan Agung, Syaiful B. Siregar usai melimpahkan berkasi di Kejari Jaktim, Kamis (20/3/2014).
Sayangnya, Syaiful enggan merinci jumlah uang yang didapat oleh ketiga PNS tersebut. Menurutnya keterangan tersebut telah masuk proses teknis.
"Itu nanti kita lihat saja di pengadilan," tuturnya.
Syaiful mengatakan setelah berkas kasus lengkap. Jaksa Penuntut Umum membuat surat dakwaan untuk dilimpahkan ke pengadilan.
"Ya dalam waktu seminggu ini berkas dakwaan akan dilimpahkan ke pengadilan untuk di sidangkan," ungkapnya
(edo/mok)











































