"Bukan kapasitas saya untuk menjawab.Tentu IKAHI tidak berkaitan dengan kedudukan atau kekayaan kewajaran Pak Nurhadi," ujar Ketua IKAHI cabang MA, Gayus Lumbuun, di KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (20/3/2014).
Gayus yang datang ke KPK bersama beberapa hakim agung mengaku tidak membahas soal kekayaan Nurhadi bersama pimpinan KPK. Kedatangan rombongan hakim agung itu fokus untuk membicarakan soal dugaan gratifikasi terkait pemberian suvenir iPod saat pesta pernikahan anak Nurhadi.
"Tentang Sekretaris MA tidak jadi perhatian dalam pertemuan ini karena yang dibahas adalah penerimaan," tegas Gayus.
Sebelumnya Koalisi yang terdiri dari ICW, YLBHI, Indonesian Legal Roundtabel (ILR) dan LBH Pers merilis harta kekayaan Nurhadi yang mencapai Rp 33 miliar. Dengan harta sebanyak itu, Nurhadi ternyata tak melengkapi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di KPK.
"Kalau profil PNS, mustahil bisa dapat Rp 33 miliar. Meskipun dia mengaku punya usaha, tapi belum jelas usahanya apa," kata anggota koalisi, Roni Saputra di gedung YLBHI, Jl Diponegoro, Jakarta Pusat.
(kha/mok)











































